Buronan Red Notice Interpol Tiba di Indonesia, Michael Steven Diserahkan ke Bareskrim Polri
By Admin

Michael Steven/ Dok. Ist
nusakini.com, Jakarta — Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil mengekstradisi buronan Interpol Red Notice, Michael Steven, dari Maroko dan membawanya kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.
Michael Steven yang merupakan tersangka kasus dugaan penipuan dan tindak pidana sektor jasa keuangan dengan nilai kerugian sekitar Rp337,4 miliar, tiba di Jakarta pada Minggu (21/6/2026). Setibanya di Indonesia, ia langsung diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Proses pemulangan ini dipimpin oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ekstradisi tersebut merupakan hasil kerja sama antara Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, serta otoritas Maroko.
Menurut Untung, penangkapan Michael Steven di Maroko terjadi pada 12 Maret 2026 atas permintaan NCB Interpol Indonesia. Pemerintah Maroko kemudian menyetujui permohonan ekstradisi pada 12 Juni 2026, sebelum akhirnya dilakukan serah terima pada 20 Juni 2026.
Michael Steven dikenal sebagai pendiri Kresna Group dan mantan pelaku pasar modal. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan, penggelapan, pelanggaran pasar modal, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini bermula dari gagal bayar produk asuransi Kresna Life pada 2020 yang berdampak pada ribuan nasabah. (*)